HONGKONG – KJRI Hongkong bergerak cepat menangani kasus kekerasan yang dialami Dewi Sulistyo (29), Pekerja Migran Indonesia asal Jember, Jawa Timur. Dewi mengalami kekerasan fisik dan pelecehan dari majikannya di kawasan Kowloon Tong.
Kasus ini terungkap setelah Dewi berhasil menghubungi komunitas PMI Indonesia di Hongkong melalui pesan singkat saat majikannya tertidur.
Kronologi Kejadian
Dewi mulai bekerja sebagai pembantu rumah tangga di keluarga tersebut sejak Oktober 2024. Awalnya situasi baik, namun sejak Januari 2025, majikannya mulai sering marah tanpa alasan dan melakukan kekerasan fisik.
"Saya dipukul dengan benda keras ketika dianggap salah. Tangan dan punggung saya memar-memar. Saya takut melapor karena paspor saya dipegang majikan," ungkap Dewi saat ditemui di Shelter KJRI.
Respons Cepat KJRI
Setelah menerima laporan, tim KJRI Hongkong langsung menghubungi polisi Hongkong dan mendampingi proses pelaporan. Dewi berhasil dijemput dari rumah majikan kurang dari 12 jam setelah laporan diterima.
Konsul Jenderal RI di Hongkong, Ricky Suhendar, menegaskan bahwa KJRI akan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
"Kami tidak bisa mentolerir kekerasan terhadap PMI kita. Majikan yang melanggar hukum harus bertanggung jawab di hadapan hukum Hongkong," tegas Ricky.
Status Hukum
Polisi Hongkong telah menangkap majikan dan menjerat dengan pasal penganiayaan. Pengadilan dijadwalkan berlangsung dalam 2 minggu. Dewi saat ini dalam pendampingan psikologis dan mendapat bantuan hukum pro bono dari pengacara mitra KJRI.
Kasus ini menjadi peringatan pentingnya pelaporan dini dan memperkuat jaringan komunitas PMI untuk saling menjaga keselamatan sesama.
Sumber: Republika.co.id, 18 Mei 2025 | Foto: KJRI Hongkong
Wiwid Mawali Juarai Turnamen Badminton KBRI RIyadh 2024
Sah! KBRI Riyadh Jalin Kolaborasi dengan JAPRI Sukseskan Pesta Rakyat HUT ke-79 RI
SERIAL PMI (Jilid-3): Energi Bola
SERIAL PMI : Setelah IMD