KUALA LUMPUR – Indonesia dan Malaysia menandatangani Pakta Bilateral Perlindungan Pekerja Migran Sektor Domestik di Putrajaya, Selasa (11/2/2025). Pakta ini menggantikan nota kesepahaman lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Steven Sim Chee Keong, disaksikan oleh kedua kepala negara.
Terobosan dalam Pakta Baru
Pakta baru ini menghadirkan sejumlah terobosan yang selama bertahun-tahun diperjuangkan oleh aktivis perlindungan PMI:
- Satu hari libur penuh per minggu: PMI sektor domestik berhak mendapat satu hari libur berbayar per minggu, atau kompensasi uang lembur jika diminta bekerja
- Gaji minimum RM 1.500 per bulan untuk PMI sektor domestik (sekitar Rp 5,2 juta)
- Akses komunikasi: Majikan wajib memfasilitasi PMI untuk berkomunikasi dengan keluarga minimal satu kali per minggu
- Joint Committee: Pembentukan komite bersama Indonesia-Malaysia untuk menyelesaikan kasus PMI dalam waktu 30 hari
- Portal pelaporan bersama: Sistem digital terintegrasi untuk PMI melaporkan pelanggaran hak kerja
Reaksi Komunitas PMI
Serikat Pekerja Migran Indonesia (Migrant Workers Union) menyambut baik pakta ini namun mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten.
"Pakta ini sangat maju. Tapi kami minta agar ada mekanisme monitoring yang jelas dan sanksi tegas bagi majikan yang melanggar," ujar Ketua MWU, Sri Wahyuni.
Malaysia Terbesar PMI Formal
Malaysia merupakan negara tujuan terbesar PMI formal dengan sekitar 1,7 juta pekerja Indonesia bekerja di berbagai sektor. Pakta ini diharapkan dapat menekan angka kasus PMI bermasalah yang selama ini masih tinggi.
Sumber: Republika.co.id, 11 Februari 2025 | Foto: Kemnaker RI
Wiwid Mawali Juarai Turnamen Badminton KBRI RIyadh 2024
Sah! KBRI Riyadh Jalin Kolaborasi dengan JAPRI Sukseskan Pesta Rakyat HUT ke-79 RI
SERIAL PMI (Jilid-3): Energi Bola
SERIAL PMI : Setelah IMD