TAIPEI – BP2MI turun tangan memberikan bantuan hukum kepada Hendra Pratama (31), Pekerja Migran Indonesia asal Lombok Tengah, NTB, yang gajinya tidak dibayar selama 8 bulan oleh perusahaan tempatnya bekerja di Kaohsiung, Taiwan.
Hendra bekerja sebagai operator mesin di perusahaan elektronik sejak Juni 2024. Namun hingga Februari 2025, ia belum menerima satu rupiah pun karena perusahaan beralasan ada "biaya rekrutmen" yang harus dipotong dari gajinya.
Kronologi Kasus
Hendra mengaku sebelum berangkat ia sudah membayar biaya penempatan sebesar Rp 35 juta melalui agen di Lombok. Namun sesampainya di Taiwan, perusahaan mengklaim masih ada kewajiban pembayaran tambahan sebesar TWD 150.000 (sekitar Rp 72 juta) yang akan dipotong dari gajinya.
"Saya sudah lunasi semua biaya ke agen di Indonesia. Tiba-tiba di sini ada tagihan lagi yang tidak pernah ada di kontrak. Delapan bulan tidak dapat gaji, hidup dari pinjaman teman," cerita Hendra.
Intervensi BP2MI
Kasus ini terungkap setelah Hendra menghubungi KDEI Taipei yang kemudian meneruskan ke BP2MI Jakarta. BP2MI langsung mengirim tim hukum untuk mendampingi Hendra mengajukan gugatan ke Bureau of Labor Affairs Kaohsiung.
Direktur Penyelesaian Masalah BP2MI, Yuli Budi Utami, menegaskan bahwa potongan semacam itu melanggar hukum ketenagakerjaan Taiwan dan ketentuan kontrak yang disetujui kedua pihak.
Hasil Mediasi
Setelah dua kali sesi mediasi yang difasilitasi Bureau of Labor Affairs, perusahaan akhirnya sepakat membayar seluruh gaji tertunggak Hendra beserta kompensasi keterlambatan. Total ganti rugi yang diterima Hendra mencapai TWD 230.000 (sekitar Rp 110 juta).
Kasus ini juga memicu penyelidikan terhadap agen penyalur yang diduga melakukan double charging terhadap PMI.
Sumber: Kompas.com, 10 Juni 2025 | Foto: BP2MI/KDEI Taipei
Wiwid Mawali Juarai Turnamen Badminton KBRI RIyadh 2024
Sah! KBRI Riyadh Jalin Kolaborasi dengan JAPRI Sukseskan Pesta Rakyat HUT ke-79 RI
SERIAL PMI (Jilid-3): Energi Bola
SERIAL PMI : Setelah IMD