JAKARTA – BP2MI resmi mewajibkan seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk memiliki dan mengoperasikan Crisis Center 24 jam. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepala BP2MI Nomor 3 Tahun 2025 yang mulai berlaku 1 Maret 2025.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menegaskan bahwa crisis center bukan sekadar formalitas, melainkan layanan responsif yang wajib menjawab setiap aduan PMI dalam waktu maksimal 2 jam.
Standar Minimum Crisis Center
Berdasarkan regulasi baru, setiap crisis center P3MI minimal harus memiliki:
- Minimal 3 petugas terlatih yang bisa berbahasa Indonesia dan bahasa negara penempatan
- Nomor telepon dan WhatsApp yang aktif 24 jam, 7 hari seminggu
- Koordinasi langsung dengan KBRI/KJRI di negara penempatan PMI
- Rekam jejak (log) setiap aduan yang dapat diaudit BP2MI
- Dana darurat minimal Rp 500 juta sebagai cadangan penanganan kasus
Sanksi Tegas
P3MI yang tidak memenuhi standar crisis center dalam waktu 6 bulan akan dikenai sanksi bertahap: peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional.
"Sudah terlalu lama PMI bermasalah menggantung karena P3MI tidak responsif. Regulasi ini memaksa mereka serius. Tidak ada toleransi," tegas Benny.
Respons Asosiasi P3MI
Ketua Asosiasi P3MI Indonesia, Firnando Tobing, menyatakan pihaknya siap mematuhi regulasi baru ini meskipun membutuhkan penyesuaian operasional.
"Ini adalah tanggung jawab moral kami. Kami berkomitmen untuk memastikan PMI yang kami tempatkan mendapat perlindungan terbaik," ujar Firnando.
Data BP2MI mencatat bahwa pada 2024, terdapat lebih dari 12.000 kasus PMI bermasalah yang dilaporkan, di mana 40% di antaranya terjadi karena lambatnya respons P3MI.
Sumber: CNNIndonesia.com, 20 Februari 2025 | Foto: BP2MI
Wiwid Mawali Juarai Turnamen Badminton KBRI RIyadh 2024
Sah! KBRI Riyadh Jalin Kolaborasi dengan JAPRI Sukseskan Pesta Rakyat HUT ke-79 RI
SERIAL PMI (Jilid-3): Energi Bola
SERIAL PMI : Setelah IMD