JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki Kartu Digital PMI mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Pendataan dan Perlindungan PMI Berbasis Digital.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menegaskan bahwa kartu digital ini bukan sekadar identitas, melainkan portal akses menyeluruh yang menghubungkan PMI dengan layanan perlindungan negara.
"Dengan Kartu Digital PMI, negara hadir secara nyata. PMI bisa mengakses layanan kesehatan BPJS, melaporkan pelanggaran hak, hingga mendapatkan bantuan hukum hanya melalui satu platform," ujar Benny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Fitur Unggulan Kartu Digital PMI
Kartu Digital PMI dilengkapi berbagai fitur yang dirancang untuk memaksimalkan perlindungan PMI:
- QR Code terenkripsi yang memuat data lengkap PMI dan kontrak kerja
- Integrasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk akses layanan kesehatan di luar negeri
- Fitur SOS Darurat yang terhubung langsung dengan KBRI/KJRI setempat
- Pelacak kontrak yang memungkinkan keluarga di Indonesia memantau masa kerja PMI
- Akses pengaduan digital yang dapat diproses dalam waktu 1x24 jam
Cara Mendaftar
Pendaftaran Kartu Digital PMI dilakukan melalui aplikasi SiapKerja milik Kemnaker atau langsung di kantor BP2MI terdekat. PMI yang sudah bekerja di luar negeri dapat mendaftar melalui aplikasi atau menghubungi KBRI/KJRI setempat.
Direktur Sistem Informasi BP2MI, Dian Maharani, menyatakan bahwa hingga akhir 2024, lebih dari 1,2 juta PMI aktif telah teregistrasi dalam sistem.
"Target kami pada 2025 adalah 100% PMI yang diberangkatkan melalui jalur resmi sudah memiliki Kartu Digital PMI. Ini adalah komitmen nyata negara dalam melindungi warganya yang bekerja di luar negeri," jelasnya.
Sanksi bagi Pelanggar
BP2MI menegaskan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memberangkatkan PMI tanpa Kartu Digital akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional.
Sumber: Kompas.com, 6 Januari 2025 | Foto: BP2MI
Wiwid Mawali Juarai Turnamen Badminton KBRI RIyadh 2024
Sah! KBRI Riyadh Jalin Kolaborasi dengan JAPRI Sukseskan Pesta Rakyat HUT ke-79 RI
SERIAL PMI (Jilid-3): Energi Bola
SERIAL PMI : Setelah IMD