Semua berita
Seputar PMI

Bareskrim Ungkap Sindikat TPPO Kirim PMI Ilegal ke Kamboja, 8 Tersangka Ditangkap

Bareskrim Ungkap Sindikat TPPO Kirim PMI Ilegal ke Kamboja, 8 Tersangka Ditangkap

JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merekrut dan mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Kamboja. Operasi yang berlangsung selama 3 bulan ini menangkap 8 tersangka dan menyelamatkan 43 korban.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa para korban diperdaya dengan tawaran kerja sebagai operator komputer dengan gaji menggiurkan Rp 20-30 juta per bulan.

Modus Operandi

Sindikat ini beroperasi dengan modus yang sangat terorganisir:

  1. Rekrutmen: Menyebarkan iklan kerja palsu di media sosial dengan iming-iming gaji besar dan fasilitas lengkap di Kamboja
  2. Pemalsuan dokumen: Membuat dokumen perjalanan palsu untuk menghindari pemeriksaan imigrasi
  3. Pengurungan: Setelah tiba di Kamboja, korban dikurung di apartemen dan dipaksa bekerja sebagai scammer untuk menipu warga Indonesia dan negara lain
  4. Perampasan dokumen: Paspor korban disita untuk mencegah mereka melarikan diri

Kondisi Korban

Para korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan — kekurangan makan, tidak mendapat akses kesehatan, dan mengalami tekanan psikologis berat akibat dipaksa melakukan penipuan setiap hari.

"Mereka dijanjikan kerja kantoran yang halal. Ternyata mereka dipaksa menelepon orang-orang dan menipu. Jika menolak, mereka dipukul," ungkap seorang korban berinisial R (24) asal Jawa Tengah.

Jaringan Internasional

Sindikat ini memiliki jaringan di Indonesia, Kamboja, dan Thailand. Para tersangka yang ditangkap terdiri dari rekruiter di Indonesia dan koordinator di Kamboja. Bareskrim masih mengejar 4 tersangka lain yang melarikan diri ke luar negeri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 4, dan 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com, 5 Maret 2025 | Foto: Bareskrim Polri

Form Online Data PMI Blog Pengaduan Masuk