AMBON – Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menarget Anak Buah Kapal (ABK) dari wilayah Indonesia Timur. Enam tersangka ditangkap dalam operasi gabungan Bareskrim dan Polda Maluku di Pelabuhan Ambon, Senin (14/4/2025).
Para tersangka merekrut pemuda dari desa-desa di Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Maluku dengan janji kerja sebagai nelayan dengan gaji USD 500-800 per bulan. Kenyataannya, para korban dipaksa bekerja hingga 20 jam sehari tanpa gaji dan dalam kondisi yang tidak layak.
Kondisi di Kapal
Berdasarkan kesaksian 38 korban yang berhasil diselamatkan, kondisi di atas kapal sangat memprihatinkan:
- Hanya diberi makan 1-2 kali sehari dengan porsi sangat sedikit
- Tidak mendapat perlengkapan keselamatan yang memadai
- Jika sakit, tidak mendapat perawatan medis
- Diancam dan dipukul jika tidak memenuhi target tangkapan
- Tidak boleh berkomunikasi dengan keluarga
- Gaji tidak pernah dibayar dengan alasan "dipotong hutang rekrutmen"
Modus Baru: Utang Tak Berujung
Modus yang digunakan sindikat ini adalah skema hutang yang tidak pernah bisa lunas. Setiap ABK dibebankan "biaya rekrutmen" fiktif yang terus bertambah dengan bunga tinggi, sehingga gaji mereka tidak pernah cukup untuk melunasi hutang.
Direktur Tipidter Bareskrim, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa ini adalah bentuk perbudakan modern.
"Ini bukan bisnis perikanan, ini perbudakan. Para korban berangkat dengan harapan membantu keluarga, tapi pulang tanpa uang sepeser pun," tegas Nunung.
Hukuman yang Dijatuhkan
Para tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Detik.com, 14 April 2025 | Foto: Bareskrim Polri
Wiwid Mawali Juarai Turnamen Badminton KBRI RIyadh 2024
Sah! KBRI Riyadh Jalin Kolaborasi dengan JAPRI Sukseskan Pesta Rakyat HUT ke-79 RI
SERIAL PMI (Jilid-3): Energi Bola
SERIAL PMI : Setelah IMD