TAIPEI – Pemerintah Indonesia dan Taiwan resmi memberlakukan kebijakan Zero Cost untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan. Kebijakan ini mulai berlaku efektif 1 Februari 2025 dan merupakan hasil negosiasi panjang antara BP2MI dengan Council of Labor Affairs (CLA) Taiwan.
Berdasarkan kebijakan baru ini, seluruh biaya penempatan PMI ke Taiwan — termasuk biaya agen, medis, dan dokumen — kini menjadi tanggung jawab majikan atau agen Taiwan. PMI tidak boleh dikenakan potongan gaji untuk melunasi biaya tersebut.
Detail Kebijakan Zero Cost
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan realisasi dari amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.
"Selama ini, banyak PMI terjebak dalam utang biaya penempatan yang memakan habis gaji beberapa bulan pertama. Dengan Zero Cost, PMI langsung bisa mengirimkan remitansi penuh ke keluarga sejak bulan pertama bekerja," kata Benny.
Standar Kontrak Baru
Selain Zero Cost, pembaruan standar kontrak kerja juga meliputi:
- Gaji minimum PMI sektor manufaktur Taiwan: TWD 27.470 per bulan (sekitar Rp 13,5 juta)
- Gaji minimum PMI sektor perawatan lansia: TWD 20.000 per bulan
- Hak cuti 11 hari libur nasional Taiwan berbayar
- Akses penuh ke fasilitas kesehatan National Health Insurance Taiwan
- Hak berganti majikan maksimal 3 kali tanpa konsekuensi hukum (dalam kondisi tertentu)
Potensi Peningkatan Penempatan
Taiwan merupakan salah satu destinasi utama PMI. Data BP2MI mencatat sekitar 280.000 PMI aktif bekerja di Taiwan, terbesar kedua setelah Malaysia. Dengan kebijakan Zero Cost, diperkirakan jumlah PMI ke Taiwan akan meningkat 15-20% pada 2025.
Direktur Penempatan BP2MI, Ahmad Yani, menambahkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan implementasi kebijakan ini melalui koordinasi dengan KDEI (Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia) di Taipei.
Sumber: Tribunnews.com, 28 Januari 2025 | Foto: BP2MI
Wiwid Mawali Juarai Turnamen Badminton KBRI RIyadh 2024
Sah! KBRI Riyadh Jalin Kolaborasi dengan JAPRI Sukseskan Pesta Rakyat HUT ke-79 RI
SERIAL PMI (Jilid-3): Energi Bola
SERIAL PMI : Setelah IMD